FORUM KAJIAN ANTROPOLOGI INDONESIA Rotating Header Image

Memahami Indonesia yang ‘Asing’: Realitas Sosial-Budaya di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

peta

Latar Belakang

Perbatasan negara kerap dibayangkan sebagai kumpulan-kumpulan garis-garis imajiner di atas peta yang dianggap sakral, baku dan memiliki kekuatan legal-formal untuk memisahkan kedaulatan teritorial, politis, ekonomi dan hukum yang membedakan negara satu dari yang lainnya. Secara budaya, garis perbatasan dianggap pembeda identitas nasional masyarakat negara yang satu dari yang lainnya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki perbatasan internasional terbanyak di Asia Tenggara.[1]

dave1

Sebagian besar wilayah-wilayah perbatasan ini  berada dalam posisi periferal yang jauh dari pusat negara, di mana realita realita perbatasan masih terasa asing dan sulit dibayangkan oleh publik awam. Studi-studi sosial di wilayah perbatasan Indonesia baru dimulai sejak akhir 1990-an. Selain tergolong baru, tulisan-tulisan umum maupun akademik oleh para peneliti lokal sering terbentur oleh birokrasi maupun keterbatasan unit analisis (’negara’) sehingga pemahaman tentang wilayah perbatasan hanya diperoleh secara parsial dari sisi teritorial Indonesia sehingga seringkali gagal dalam memahami wilayah perbatasan sebagai bagian integral, secara sosial maupun historis, dari wilayah negara tetangga.

Proses terbentuknya negara-bangsa (nation-state) di Asia Tenggara adalah konsekuensi dari pembagian teritori wilayah di masa kolonial.[2] Para penguasa kolonial membagi Asia Tenggara antara abad 19-20 berdasarkan kepentingan ekonomi-politik mereka.[3] Ini semua diratifikasi jauh di London atau pun Den Haag, tanpa sepengetahuan para subyek-subyek jajahan mereka. Dengan kata lain, pertimbangan kultural, agama, linguistik, pola mobilitas maupun formasi-formasi hubungan sosial maupun jaringan perdagangan tradisional tidak pernah menjadi dasar bagi penentuan batas negara. Batas-batas negara Asia Tenggara dewasa ini tidak pernah dapat berpotongan dengan batas-batas kultural secara persis.

Karena wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia dari sudut kepentingan negara sering dilihat sebagai titik persinggungan antara kepentingan kedaulatan nasional dan negara tetangga, ia sering dianggap sebagai sebuah wilayah yang ‘rawan’, sebuah frontier yang harus dijaga dari ancaman luar – sebuah peninggalan historis dari masa Konfrontasi (1963-66). Mobilitas lintas-negara yang kerap dilakukan komunitas-komunitas di perbatasan sering ditafsirkan sebagai gejala yang menyimpang, sebagai tanda ‘lunturnya rasa nasionalisme’. (cf. Bappenas 2004)dave2

Publik dan media massa pun cenderung memperhatikan wilayah perbatasan dari persoalan illegal logging, human trafficking maupun ‘penyerobotan wilayah’ – dan ini sering melahirkan persepsi bahwa wilayah perbatasan adalah rawan dan rentan terhadap konflik dan pelanggaran hukum tanpa memperhatikan persoalan-persoalan penting yang lain.[4] Sebagai akibatnya, wilayah perbatasan selalu didefinisikan dan dipahami secara hitam putih dengan cap negatif. Ini hanya merupakan satu sisi dari realita perbatasan yang jauh lebih kompleks dan berwarna.

dave3Pengetahuan awam masyarakat Indonesia tentang kesakralan wilayah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kurikulum pendidikan nasional yang diterjemahkan dalam pelajaran-pelajaran geografi, kewarganegaraan yang membentuk persepsi geopolitis anak sejak dini. Narasi ideologis negara telah membentuk dan membakukan pemahaman umum bahwa seolah-olah kesatuan dan keajegan wilayah Indonesia telah ada sejak dulu (misalnya, kesinambungan Indonesia sebagai turunan teritorial kerajaan Majapahit) dan bahwa rakyat Indonesia sudah ‘ditakdirkan’ untuk bersatu sebagai sebuah bangsa sejak zaman dahulu kala.[5]

Narasi negara ini sering mengaburkan fakta bahwa Indonesia sesungguhnya terbentuk secara historis oleh keanekaragaman kultural dalam bentuk pertemuan berbagai proses sosial, identitas etnis, ekonomi, politik maupun pengalaman kolonialisasi yang telah terjadi dalam ruang wilayah yang jauh lebih luas dari batas wilayah negara Republik Indonesia yang kita kenal sekarang ini.

Komunitas-komunitas di perbatasan memiliki pemahaman dan konsepsi teritorial yang berbeda maupun sikap pragmatis-rasional, yang sering dianggap tidak kompatibel dengan konsepsi teritorial maupun kewarganegaraan yang dianut oleh negara.

dave4

Dewasa ini, terdapat beberapa kelompok etnis di Indonesia yang penyebarannya juga mencakup wilayah negara tetangga.[6] Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa hubungan kultural maupun sosial di Indonesia memiliki batas yang berbeda dengan batas formal NKRI. Apakah ini menjadi persoalan – atau justru sebuah aspek kebhinekaan yang terlupakan?

Tujuan

Rangkaian kuliah ini bertujuan untuk mencari berbagai alternatif pendekatan dalam ilmu-ilmu sosial, humaniora, maupun governance dalam mengkaji dan memahami wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia. Pedekatan pendekatan baru diharapkan bisa memperkaya rekomendasi bagi para pembuat kebijakan yang tepat untuk wilayah wilayah perbatasan. Misalnya, apakah pendekatan keamanan masih tepat untuk memahami wilayah perbatasan? Apakah sebuah pemahaman teritorial di luar unit analisis ‘negara’ diperlukan – dan apa implikasinya bagi metodologi penelitian? Bagaimana wilayah perbatasan bisa dipahami sebagai tempat pertemuan berbagai narasi tentang identitas? Apakah praksis penelitian maupun intervensi kebijakan harus lebih berorientasi transnasional? Apakah masyarakat maupun aparat pemerintahan lokal perlu diberi peranan lebih besar dalam perumusan kebijakan pengembangan kawasan perbatasan? Bagaimana studi di perbatasan bisa mengungkap posisi maupun relasi Indonesia dalam konteks regional yang lebih luas?


[1] Selain berbatasan di darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Niugini, Indonesia memiliki persinggungan perbatasan maritim maupun batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia maupun wilayah Pasifik Barat di bawah mandat Amerika Serikat.

[2] Sebagai contoh, wilayah Malaysia, Vietnam, Kamboja, Indonesia, Papua Niugini, Timor Leste maupun Filipina dewasa ini adalah warisan wilayah administratif yang ditinggalkan oleh Inggris, Perancis, Belanda, Portugal, Jerman (di Papua) dan Amerika Serikat.

[3] Sebagai contoh, perbatasan di Kalimantan ditentukan secara sepihak oleh Belanda pada tahun 1846, dan akhirnya dinegosiasikan dengan Inggris melalui perundingan yang berjalan sejak 1891 hingga diratifikasi melalui Traktat London pada 1915.

[4] Obidzinski, et.al. (2005) justru menunjukkan bahwa skala persoalan illegal logging di perbatasan sangat tidak signifikan dibandingkan masalah illegal logging di dalam wilayah Indonesia sendiri yang jauh lebih besar.

[5] Lihat Anderson, B. R. O’G., Imagined Communities, 1983.

[6] Misalnya etnis Sama-Bajau (di Sulawesi Utara – Sabah – Kepulauan Sulu), etnis Iban, Melayu Sambas, Hakka dan Teochew (Kalimantan Barat dan Sarawak), etnis Kayan, Kenyah, Punan, Lun Dayeh (Kalimantan Timur dan Sarawak), etnis Dawan (Timor Barat – Oecussi), etnis Sangir (Sangihe Talaud – Mindanao), etnis Melayu (Kepulauan Riau – Semenanjung Malaya) maupun etnis etnis yang menyebar secara diasporik, seperti etnis Aceh (Aceh – Penang), Mandailing (Sumatra Utara – Perak), Minangkabau (Sumatra Barat – Negeri Sembilan) maupun Bugis (Sulawesi Selatan – Sabah – Johor).

-Tulisan ini digunakan untuk proposal referensi Kuliah Koentjaraningrat Memorial Lecture VI/2009