
Latar Belakang
Perbatasan negara kerap dibayangkan sebagai kumpulan-kumpulan garis-garis imajiner di atas peta yang dianggap sakral, baku dan memiliki kekuatan legal-formal untuk memisahkan kedaulatan teritorial, politis, ekonomi dan hukum yang membedakan negara satu dari yang lainnya. Secara budaya, garis perbatasan dianggap pembeda identitas nasional masyarakat negara yang satu dari yang lainnya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki perbatasan internasional terbanyak di Asia Tenggara.[1]

Sebagian besar wilayah-wilayah perbatasan ini berada dalam posisi periferal yang jauh dari pusat negara, di mana realita realita perbatasan masih terasa asing dan sulit dibayangkan oleh publik awam. Studi-studi sosial di wilayah perbatasan Indonesia baru dimulai sejak akhir 1990-an. Selain tergolong baru, tulisan-tulisan umum maupun akademik oleh para peneliti lokal sering terbentur oleh birokrasi maupun keterbatasan unit analisis (‘negara’) sehingga pemahaman tentang wilayah perbatasan hanya diperoleh secara parsial dari sisi teritorial Indonesia sehingga seringkali gagal dalam memahami wilayah perbatasan sebagai bagian integral, secara sosial maupun historis, dari wilayah negara tetangga.
Proses terbentuknya negara-bangsa (nation-state) di Asia Tenggara adalah konsekuensi dari pembagian teritori wilayah di masa kolonial.[2] Para penguasa kolonial membagi Asia Tenggara antara abad 19-20 berdasarkan kepentingan ekonomi-politik mereka.[3] Ini semua diratifikasi jauh di London atau pun Den Haag, tanpa sepengetahuan para subyek-subyek jajahan mereka. Dengan kata lain, pertimbangan kultural, agama, linguistik, pola mobilitas maupun formasi-formasi hubungan sosial maupun jaringan perdagangan tradisional tidak pernah menjadi dasar bagi penentuan batas negara. Batas-batas negara Asia Tenggara dewasa ini tidak pernah dapat berpotongan dengan batas-batas kultural secara persis.
Karena wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia dari sudut kepentingan negara sering dilihat sebagai titik persinggungan antara kepentingan kedaulatan nasional dan negara tetangga, ia sering dianggap sebagai sebuah wilayah yang ‘rawan’, sebuah frontier yang harus dijaga dari ancaman luar – sebuah peninggalan historis dari masa Konfrontasi (1963-66). Mobilitas lintas-negara yang kerap dilakukan komunitas-komunitas di perbatasan sering ditafsirkan sebagai gejala yang menyimpang, sebagai tanda ‘lunturnya rasa nasionalisme’. (cf. Bappenas 2004)
Publik dan media massa pun cenderung memperhatikan wilayah perbatasan dari persoalan illegal logging, human trafficking maupun ‘penyerobotan wilayah’ – dan ini sering melahirkan persepsi bahwa wilayah perbatasan adalah rawan dan rentan terhadap konflik dan pelanggaran hukum tanpa memperhatikan persoalan-persoalan penting yang lain.[4] Sebagai akibatnya, wilayah perbatasan selalu didefinisikan dan dipahami secara hitam putih dengan cap negatif. Ini hanya merupakan satu sisi dari realita perbatasan yang jauh lebih kompleks dan berwarna.
Pengetahuan awam masyarakat Indonesia tentang kesakralan wilayah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kurikulum pendidikan nasional yang diterjemahkan dalam pelajaran-pelajaran geografi, kewarganegaraan yang membentuk persepsi geopolitis anak sejak dini. Narasi ideologis negara telah membentuk dan membakukan pemahaman umum bahwa seolah-olah kesatuan dan keajegan wilayah Indonesia telah ada sejak dulu (misalnya, kesinambungan Indonesia sebagai turunan teritorial kerajaan Majapahit) dan bahwa rakyat Indonesia sudah ‘ditakdirkan’ untuk bersatu sebagai sebuah bangsa sejak zaman dahulu kala.[5]
Narasi negara ini sering mengaburkan fakta bahwa Indonesia sesungguhnya terbentuk secara historis oleh keanekaragaman kultural dalam bentuk pertemuan berbagai proses sosial, identitas etnis, ekonomi, politik maupun pengalaman kolonialisasi yang telah terjadi dalam ruang wilayah yang jauh lebih luas dari batas wilayah negara Republik Indonesia yang kita kenal sekarang ini.
Komunitas-komunitas di perbatasan memiliki pemahaman dan konsepsi teritorial yang berbeda maupun sikap pragmatis-rasional, yang sering dianggap tidak kompatibel dengan konsepsi teritorial maupun kewarganegaraan yang dianut oleh negara.

Dewasa ini, terdapat beberapa kelompok etnis di Indonesia yang penyebarannya juga mencakup wilayah negara tetangga.[6] Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa hubungan kultural maupun sosial di Indonesia memiliki batas yang berbeda dengan batas formal NKRI. Apakah ini menjadi persoalan – atau justru sebuah aspek kebhinekaan yang terlupakan?
Tujuan
Rangkaian kuliah ini bertujuan untuk mencari berbagai alternatif pendekatan dalam ilmu-ilmu sosial, humaniora, maupun governance dalam mengkaji dan memahami wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia. Pedekatan pendekatan baru diharapkan bisa memperkaya rekomendasi bagi para pembuat kebijakan yang tepat untuk wilayah wilayah perbatasan. Misalnya, apakah pendekatan keamanan masih tepat untuk memahami wilayah perbatasan? Apakah sebuah pemahaman teritorial di luar unit analisis ‘negara’ diperlukan – dan apa implikasinya bagi metodologi penelitian? Bagaimana wilayah perbatasan bisa dipahami sebagai tempat pertemuan berbagai narasi tentang identitas? Apakah praksis penelitian maupun intervensi kebijakan harus lebih berorientasi transnasional? Apakah masyarakat maupun aparat pemerintahan lokal perlu diberi peranan lebih besar dalam perumusan kebijakan pengembangan kawasan perbatasan? Bagaimana studi di perbatasan bisa mengungkap posisi maupun relasi Indonesia dalam konteks regional yang lebih luas?
[1] Selain berbatasan di darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Niugini, Indonesia memiliki persinggungan perbatasan maritim maupun batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia maupun wilayah Pasifik Barat di bawah mandat Amerika Serikat.
[2] Sebagai contoh, wilayah Malaysia, Vietnam, Kamboja, Indonesia, Papua Niugini, Timor Leste maupun Filipina dewasa ini adalah warisan wilayah administratif yang ditinggalkan oleh Inggris, Perancis, Belanda, Portugal, Jerman (di Papua) dan Amerika Serikat.
[3] Sebagai contoh, perbatasan di Kalimantan ditentukan secara sepihak oleh Belanda pada tahun 1846, dan akhirnya dinegosiasikan dengan Inggris melalui perundingan yang berjalan sejak 1891 hingga diratifikasi melalui Traktat London pada 1915.
[4] Obidzinski, et.al. (2005) justru menunjukkan bahwa skala persoalan illegal logging di perbatasan sangat tidak signifikan dibandingkan masalah illegal logging di dalam wilayah Indonesia sendiri yang jauh lebih besar.
[5] Lihat Anderson, B. R. O’G., Imagined Communities, 1983.
[6] Misalnya etnis Sama-Bajau (di Sulawesi Utara – Sabah – Kepulauan Sulu), etnis Iban, Melayu Sambas, Hakka dan Teochew (Kalimantan Barat dan Sarawak), etnis Kayan, Kenyah, Punan, Lun Dayeh (Kalimantan Timur dan Sarawak), etnis Dawan (Timor Barat – Oecussi), etnis Sangir (Sangihe Talaud – Mindanao), etnis Melayu (Kepulauan Riau – Semenanjung Malaya) maupun etnis etnis yang menyebar secara diasporik, seperti etnis Aceh (Aceh – Penang), Mandailing (Sumatra Utara – Perak), Minangkabau (Sumatra Barat – Negeri Sembilan) maupun Bugis (Sulawesi Selatan – Sabah – Johor).
-Tulisan ini digunakan untuk proposal referensi Kuliah Koentjaraningrat Memorial Lecture VI/2009
Tags: perbatasan, malaysia, multikultural
Nice posting gan!!
Jangan sampai peristiwa Sipadan-Ligitan terulang kembali.
Mari pertahankan kedaulatan RI ok!!!
Terus berkarya yaaa…
Wasskm.
batas-batas historis-budaya dan administratif sering nggak akur… Di sini negara harus tampil lebih intensif lewat pelayanan publik, sehingga batas-batas yang “kabur” selalu dapat dukungan dari warga perbatasan…
tampaknya pembangunan perbatasan lebih menempatkan dalam pertahanan keamanan sebagai wilayah yang harus dijaga terus (padahal kalau kita lihat tidak terjadi masalah yang serius) atau pencitraan wilayah perbatasan yang harus digambarkan sebagai wilayah yang makmur karena menjadi tolak ukur yang pertama dalam menilai suatu bangsa. Mungkin kita harus gali lagi, sebenarnya pembangunan seperti apa seh yangcocok dengan wilayah perbatsaan tersebut..
saya ingin sekali ikut acara ini. kapan ya?
P.sebatik &sepadan mjd pelajaran, disini pemprov,pemkab atau pemkot jg hrs berperan penting, menjg perbatasan, didaaerah terpencil perbatasan harus tahu mana2 Pulaunya ,mana darat, dan dikembangkan daerahnya, kembang usaha2 lyg mensejahterakan rakyat. shg pemrth pst jg terbantu, ngr lain lihat setuasi politik kurang aman, lg goncang-goncing mereka mulai pasang aksi, krn repot politik perbatasan wilayah sedikit terabaikan. jg keutuhan wilayah,
nelayan wilayah perbatasan spt tarakan,nunukan,malinau polisi, TNI harus menbantu mereka dlm mencari nafkah diperair sendiri dgn mengawalnya tingkat pertahanan, terutama laut udara dan darat, patroli harus rutin, tingkatkan anggaran pertahanan luntuk batas wilayah, dan juga harus mempunyai pengawan melalui satelit, ambalat punya indonesia,
Pengusaha Indonesia disarankan dan dimudahkan mengembangkan usaha perekonomian diwilayah perbatasan, pengusaha negara tetangga harus dibatasi, untuk menghindari konflik perbatasan
pemkab,pemkot,pemprov maupun pusat menyelengarakan suatu acara atau seminar atau pertemuan antar negara sekali didaerah pebatasan, maupun event olah raga shg gaung wilayah perbatasan banyak diketahui oleh masyarakat sendiri atau negera lain, dan masyarakat secara tdk langusng ikut menjaga perbatasan, dan pulau-pulau terkecil diperbatasan harus dijaga dgn penenpatan TNI,polisi dan masyarakat,pemkab,pemprov harus membantu,
[...] (Forum Kajian Antropologi Indonesia), Memahami Indonesia yang ‘Asing’: Realitas Sosial-Budaya di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia, diakses dari http://fkai.org/ pada 28 Juni [...]
Walau hidup di daerah Perbatasan Indonesia Malaysia semoga kesejakteraan mereka tidak diperbatasan juga y dan pemerintah bisa lebih memperhatikan mereka.
Salam,,,
Terus terang, melihat sebuah konflik dari sudut pandang yang lain membutuhkan keterbukaan hati serta pelepasan kepercayaan sempit mengenai konflik yang selama ini disuguhkan kepada masyarakat oleh berbagai media.
Andai saja rakyat kedua negara bisa membuka hati, serta tidak adanya kepentingan dari beberapa oknum.
konflik akan sangat sulit terjadi.
Sebuah karya yang sangat mengesankan.
Anda benar-benar menjaga netralitas emosi dalam tulisan anda. Sangat inspiratif dan membuat saya sedikit lebih memahami realita dari sudut pandang yang belum pernah saya jangkau..
terima kasih
Membicarakan masalah perbatasan tidak bisa menggunakan satu aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi harus dibahas secara integral dan holistik. Oleh sebab itu apabila ada Instansi Pemerintah yang “ngotot” untuk menangani masalah perbatasan, maka patut dipertanyakan, pasti ada “sisi kepentingan terselubung”, adalah tidak benar apabila ada yang mengatakan bahwa illegal loging di perbatasan tidak signifikan dibanding dengan illegal loging di dalam wilayah NKRI, bila ada berkata seperti ini, patut dipertanyakan akurasi datanya, sebab pabrik kayu/sawmil di negara tetangga, semua bahan bakunya diambil/didatangkan dari Indonesia, saya bisa buktikan itu, di negara jiran itu berprinsif: “di negaranya tidak ada barang haram, yang ada hanya pendatang haram”, barang illegal yang datang dari negara Indonesia, mereka hanya mengenakan pajak saja, setelah proses pajak, barang tersebut menjadi legal. Berbeda sekali di Indonesia, bila ada barang negara tetangga masuk secara illegal, diproses mati-matian, tanpa ampun (karena anggpou sedikit), dst. Bila kita mau membicarakan masalah perbatasan… marilah kita bangun bangsa Indonesia dari Sabang – Marouke dan dari Pulau Miangas – Pulau Rote secara adil dan merata, jangan hanya slogan tanpa kenyataan, kita harus membangun Infrastruktur jalan, komunikasi, pemerintahan secara merata, sehingga semua WNI baik diperbatasan maupun dimana saja berada merasa “telah menikmati kemerdekaan”, bukan sebaliknya. Jujur saja saya sebagai WNI pembangunan bangsa Indonesia tidak merata, masih terpokus di Jawa saja, beda jauh di luar Jawa terutama di perbatasan. Maka para petinggi NKRI berpikir dan berbuat secara adil dan merata terhadap pembangunan bangsa ini, supaya tidak terjadi atau ada niat-niat daerah itu “berpisah” atau disintegrasi bangsa.