Press Release: Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024 – 3 Juni 2024, Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP UI-Depok
“Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan”
(Sulistyowati Irianto)
Saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Setidaknya dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkah melalui revisi Undang-Undang, dan “uji kebangsaan” yang menyingkirkan banyak andalan staf KPK. Kemudian terdapat berbagai peristiwa politik hukum yang melemahkan demokrasi sampai pada puncaknya dua tahun ini. Diantaranya adalah keluarnya putusan Mahkamah Agung no.23/2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi no.90/2023 sebelumnya. Kedua putusan itu bernuansa nepotisme, penuh kejanggalan, dan putusan MK no 90 bahkan dinyatakan cacat secara prosedural maupun substansi dalam dissenting opinion hakim MK sendiri, dan melanggar etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan semacam ini meruntuhkan wibawa lembaga penegakan hukum tertinggi di republik ini dan menghapus berbagai upaya reformasi.
Kemudian dalam masa lame duck pemerintahan, berbagai rancangan perundangan yang bersentuhan langsung dengan demokrasi dan hak asasi manusia, sedang dalam proses dirumuskan atau diubah untuk segera disahkan. Indonesia nampak kehilangan karakternya sebagai negara hukum. Prinsip negara hukum diletakkkan oleh pendiri bangsa menjadi dasar negara kita. Penyelenggara negara wajib mendasarkan tindakannya pada hukum (rule of law), bukan negara kekuasaan (rule by law). Tujuannya agar warganegara terlindungi dari kesewenangan penguasa. Negara hukum sedang mengalami kebangkrutan.
Mengapa kita kehilangan hasil reformasi 1998, dan kembali menuju masa gelap demokrasi ? Di manakah suara penyeimbang kekuasaan ? Ketika lembaga perwakilan rakyat lebih memilih berdiam diri, di mana kelas menengah, khususnya kaum intelektual? Cuma segelintir kaum intelektual organik atau yang berani bersuara, di antara lebih banyak yang diam. Pertanyaan ini sangat relevan untuk diajukan karena Indonesia dirintis, dimerdekakan oleh pendiri bangsa, yang adalah kaum intelektual. Ketika jalan politik dan hukum saling mengunci satu sama lain, diperlukan jalan kebudayaan sebagai alternatif memulihkan Indonesia.
Kaum intelektual memiliki problematikanya sendiri terkait dengan keberadaannya sebagai insan universitas, dan bagaimana universitas diposisikan oleh negara. Intervensi negara yang terlalu besar kepada universitas, regulasi berlebihan, dan penafsiran yang salah tentang otonomi universitas yang esensinya seharusnya adalah kebebasan akademik, telah menyebabkan akademisi diperlakukan sebagai buruh akademik. Budaya akademik yang sangat diperlukan bagi kemajuan riset, pengajaran, dan berbagai kegiatan ilmiah, tidak terbangun.
Padahal hari ini tantangan ilmuwan lebih berat, karena harus terbuka terhadap kecenderungan imu pengetahuan dunia yang adalah inter dan transdisiplin. Sangat diperlukan studi yang dapat memberi penjelasan yang mendasar tentang persoalan masyarakat akibat hukum dijadikan sebagai alat rekayasa politik untuk tujuan kekuasaan. Studi antropologi hukum — yang didorong perkembangannya di masa awal oleh Profesor Koenjaraningrat besama Prof. Tapi Omas Ihromi– dan studi hukum inter/transdisiplin (Socio-Legal Studies/ Hukum dan Masyarakat); dapat memberikan penjelasan secara lebih lengkap dan mendasar untuk menunjukkan penaralan hukum yang keliru, dan membangun argumentasi baru. Karena besar kemungkinan elit penguasa tidak hanya merekayasa hukum tetapi menyalahgunakan school of thought positivisme hukum yang memang paling dominan dalam teori dan praktik hukum di Indonesia umumnya.
You might also like
Eskatologi Sebagai Kritik Kebudayaan
Melihat kehidupan bersama, kehidupan sosial dan politis serta segala yang berdiri di atasnya, melihat peradaban itu sendiri, dari sudut pandang linear-progresif yang selama ini didikte oleh modernitas, dengan seketika berbalik
Koentjaraningrat Memorial Lectures XII/2015: NARKOBA, SEKSUALITAS DAN POLITIK
KOENTJARANINGRAT MEMORIAL LECTURES XII/2015 Narkoba, Seksualitas dan Politik Kamis, 15 Oktober 2015, 09.00 – 15.00 Auditorium Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia Latar Belakang Februari 2015 lalu, situs berita Kompas.com mengutip
Kemajemukan dan Politik Kebudayaan Nasional
Kemajemukan dan Politik Kebudayaan Nasional oleh: Hilmar Farid Bagaimana memastikan agar politik rekognisi dan politik redistribusi bisa berjalan seiring dalam konteks keindonesiaan? Kebijakan budaya macam apa yang harus dimajukan agar


0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!