Press Release: Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024 – 3 Juni 2024, Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP UI-Depok
“Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan”
(Sulistyowati Irianto)
Saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Setidaknya dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkah melalui revisi Undang-Undang, dan “uji kebangsaan” yang menyingkirkan banyak andalan staf KPK. Kemudian terdapat berbagai peristiwa politik hukum yang melemahkan demokrasi sampai pada puncaknya dua tahun ini. Diantaranya adalah keluarnya putusan Mahkamah Agung no.23/2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi no.90/2023 sebelumnya. Kedua putusan itu bernuansa nepotisme, penuh kejanggalan, dan putusan MK no 90 bahkan dinyatakan cacat secara prosedural maupun substansi dalam dissenting opinion hakim MK sendiri, dan melanggar etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan semacam ini meruntuhkan wibawa lembaga penegakan hukum tertinggi di republik ini dan menghapus berbagai upaya reformasi.
Kemudian dalam masa lame duck pemerintahan, berbagai rancangan perundangan yang bersentuhan langsung dengan demokrasi dan hak asasi manusia, sedang dalam proses dirumuskan atau diubah untuk segera disahkan. Indonesia nampak kehilangan karakternya sebagai negara hukum. Prinsip negara hukum diletakkkan oleh pendiri bangsa menjadi dasar negara kita. Penyelenggara negara wajib mendasarkan tindakannya pada hukum (rule of law), bukan negara kekuasaan (rule by law). Tujuannya agar warganegara terlindungi dari kesewenangan penguasa. Negara hukum sedang mengalami kebangkrutan.
Mengapa kita kehilangan hasil reformasi 1998, dan kembali menuju masa gelap demokrasi ? Di manakah suara penyeimbang kekuasaan ? Ketika lembaga perwakilan rakyat lebih memilih berdiam diri, di mana kelas menengah, khususnya kaum intelektual? Cuma segelintir kaum intelektual organik atau yang berani bersuara, di antara lebih banyak yang diam. Pertanyaan ini sangat relevan untuk diajukan karena Indonesia dirintis, dimerdekakan oleh pendiri bangsa, yang adalah kaum intelektual. Ketika jalan politik dan hukum saling mengunci satu sama lain, diperlukan jalan kebudayaan sebagai alternatif memulihkan Indonesia.
Kaum intelektual memiliki problematikanya sendiri terkait dengan keberadaannya sebagai insan universitas, dan bagaimana universitas diposisikan oleh negara. Intervensi negara yang terlalu besar kepada universitas, regulasi berlebihan, dan penafsiran yang salah tentang otonomi universitas yang esensinya seharusnya adalah kebebasan akademik, telah menyebabkan akademisi diperlakukan sebagai buruh akademik. Budaya akademik yang sangat diperlukan bagi kemajuan riset, pengajaran, dan berbagai kegiatan ilmiah, tidak terbangun.
Padahal hari ini tantangan ilmuwan lebih berat, karena harus terbuka terhadap kecenderungan imu pengetahuan dunia yang adalah inter dan transdisiplin. Sangat diperlukan studi yang dapat memberi penjelasan yang mendasar tentang persoalan masyarakat akibat hukum dijadikan sebagai alat rekayasa politik untuk tujuan kekuasaan. Studi antropologi hukum — yang didorong perkembangannya di masa awal oleh Profesor Koenjaraningrat besama Prof. Tapi Omas Ihromi– dan studi hukum inter/transdisiplin (Socio-Legal Studies/ Hukum dan Masyarakat); dapat memberikan penjelasan secara lebih lengkap dan mendasar untuk menunjukkan penaralan hukum yang keliru, dan membangun argumentasi baru. Karena besar kemungkinan elit penguasa tidak hanya merekayasa hukum tetapi menyalahgunakan school of thought positivisme hukum yang memang paling dominan dalam teori dan praktik hukum di Indonesia umumnya.
You might also like
Koentjaraningrat Memorial Lectures XV/2018: INTEGRASI NASIONAL DAN ANCAMAN YANG DIHADAPI
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah sering menghadapi berbagai ancaman disintegrasi. Merespon kenyataan sejarah ini, Prof. Koentjaraningrat, guru besar pertama antropologi Indonesia, memandang penting hadirnya integrasi nasional dalam proses yang terus
Panduan Pemesanan Sertifikat Elektronik KML XVIII/2021
Pastikan nama lengkap anda tertulis pada daftar hadir. Sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang mengisi daftar hadir pada saat acara berlangsung. Biaya Sertifikat Elektronik Rp. 20.000 Silakan pilih metode pembayaran
PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA DAN KEBUDAYAAN
PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA DAN KEBUDAYAAN Kumpulan kelompok pengusaha dengan latarbelakang kegiatan industri, bersama masyarakat dan pemerintah dapat membentuk suatu masyarakat Madani (civil society). Kegiatan industri sendiri membutuhkan tenaga kerja dengan


0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!