SATU INDONESIA: Politik Kesukubangsaan Dalam Multikulturalisme
SATU INDONESIA: Politik Kesukubangsaan dalam Multikulturalisme
Oleh : Alm. Prof. Dr. Parsudi Suparlan (Guru Besar Antropologi UI)

Bila kesukubangsaan tidak seharusnya dimunculkan dalam arena nasional dan umum, bagaimana dengan kemunculannya dikabupaten atau provinsi dalam rangka otonomi daerah? sebaiknya konsep nasional dan umum harus didefinisikan untuk kejelasannya, karena pengertian nasional dan umum sebetulnya dan seharusnya mencakup juga pusat-pusat system nasional atau pemerintahan daeri wilayah-wilayah administrasi yang sekarang berada dalam system otonomi daerah. Jadi, bukan hanya Jakarta saja yang merupakan wilayah nasional dan umum. Dengan demikian, adalah menjadi kewajiban dari pemerintah pada tingkat kabupaten dan provinsi untuk menciptakan adanya sebuah konsep mengenai wilayah-wilayah nasional dan umum yang dibedakan dari wilayah-wilayah suku bangsa.
Di samping itu, penegasan konsep pluralisme budaya yang menjamin hak-hak hidup minoritas atau pendatang yang bermukim diwilayah tersebut untuk berbeda dari mainstream yang ada dan di jamin pula tingkat kesetaraan derajat hak-hak hidup mereka. Golongan minoritas ini tidak seharusnya diperlakukan sebagai kategori suku bangsa, tetapi sebagai varian ungkapan budaya dari kebudayaan bangsa Indonesia. Dengan demikian, maka tindakan pembedaan antara yang “Asli” dan yang “Pendatang” harus ditinjau ulang. Karena dalam konsep yang sekarang berlaku, mereka yang asli adalah siapa saja dan yang hidup dimana saja asalkan yang bersangkutan itu merupakan keteurunan dari asli suku bagsa di daerah tesebut. Sedangkan keturunan pendatang yang sudah hidup turun-menurun di suatu wilayah tersebut digolongkan sebagai pendatang. Padahal, keturunan pendatang inilah yang jauh lebih tahu dan hanya tahu mengenai kehidupan di daerah dimana dia hidup dibandingkan dengan mereka yang “Asli” tetapi tetap hidup secara turun-menurun diluar daerahnya. Sehingga, yang “Asli” atau “Putra Daerah” seharusnya adalah mereka yang dilahirkan di daerah tersebut. Mereka ini sebenarnya telah menjadi “Putra Daerah” ditempat lain.
Dengan cara ini maka pluralisme budaya dapat dikembangkan untuk meredam kemunculan kesukubangsaan sebagai potensi konflik. Budaya ini menjadi pelik di Indonesia, sehingga Presiden Soekarno melarang partisipasi kesukubangsaan melalui partai-partai politik suku bangsa didalam arena politik nasional maupun daerah, karena kawatir menjadi acuan bagi penggalangan politik yang memecah belah intergrasi kehidupan berbangsa menjadi negara-negara suku bangsa.
Tulisan ini pernah dimuat Media Indonesia, Senin 10 Desember 2001, Indonesia Baru Dalam Perspektif Multikulturalisme
Photo: Koleksi Pusat Kajian (Puska) Antropologi UI
You might also like
Kuliah Publik Antropologi – Integrasi Nasional dan Ancaman yang Dihadapi
Buku Program Koentjaraningrat Memorial Lectures XV/2018 Berisi kuliah publik antropologi ‘Integrasi Nasional dan Ancaman yang Dihadapi’ oleh Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra Sila unduh di Buku Program KML XV 2018
SATU INDONESIA: Meneguhkan masyarakat multikultur
Tahun 2017 ini FKAI berencana untuk mempublikasikan tulisan dan wacana tentang kemajemukan. Untuk mengawali tahun ini, kami akan mengangkat kembali berbagai tulisan dan gagasan dari Prof. Parsudi Suparlan. Beliau telah
SATU INDONESIA: Masyarakat Majemuk
SATU INDONESIA: Masyarakat Majemuk Oleh : Alm. Prof. Dr. Parsudi Suparlan (Guru Besar Antropologi UI) Masyarakat majemuk adalah sebuah masyarakat negara yang terdiri atas masyarakat-masyarakat suku bangsa yang dipersatukan dan


0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!