SATU INDONESIA: Politik Kesukubangsaan Dalam Multikulturalisme

SATU INDONESIA: Politik Kesukubangsaan dalam Multikulturalisme

Oleh : Alm. Prof. Dr. Parsudi Suparlan (Guru Besar Antropologi UI)

Bila kesukubangsaan tidak seharusnya dimunculkan dalam arena nasional dan umum, bagaimana dengan kemunculannya dikabupaten atau provinsi dalam rangka otonomi daerah? sebaiknya konsep nasional dan umum harus didefinisikan untuk kejelasannya, karena pengertian nasional dan umum sebetulnya dan seharusnya mencakup juga pusat-pusat system nasional atau pemerintahan daeri wilayah-wilayah administrasi yang sekarang berada  dalam system otonomi daerah. Jadi, bukan hanya Jakarta saja yang merupakan wilayah nasional dan umum. Dengan demikian, adalah menjadi kewajiban dari pemerintah  pada tingkat kabupaten dan provinsi untuk menciptakan adanya sebuah konsep mengenai wilayah-wilayah nasional dan umum yang dibedakan dari wilayah-wilayah suku bangsa.

Di samping itu, penegasan konsep pluralisme budaya yang menjamin hak-hak hidup minoritas atau pendatang yang bermukim diwilayah tersebut untuk berbeda dari mainstream yang ada dan di jamin pula tingkat kesetaraan derajat hak-hak hidup mereka. Golongan minoritas ini tidak seharusnya diperlakukan sebagai kategori suku bangsa, tetapi sebagai varian ungkapan budaya dari kebudayaan bangsa Indonesia. Dengan demikian, maka tindakan pembedaan antara yang “Asli” dan yang “Pendatang” harus ditinjau ulang. Karena dalam konsep yang sekarang berlaku, mereka yang asli adalah siapa saja dan yang hidup  dimana saja asalkan yang bersangkutan itu merupakan keteurunan  dari asli suku bagsa di daerah tesebut. Sedangkan keturunan pendatang  yang sudah hidup turun-menurun di suatu wilayah tersebut digolongkan sebagai pendatang. Padahal, keturunan pendatang inilah yang jauh lebih tahu dan hanya tahu mengenai kehidupan  di daerah dimana dia hidup dibandingkan dengan mereka yang “Asli” tetapi tetap hidup secara turun-menurun diluar daerahnya. Sehingga, yang “Asli” atau “Putra Daerah” seharusnya adalah mereka yang dilahirkan di daerah tersebut. Mereka ini sebenarnya telah menjadi “Putra Daerah” ditempat lain.

Dengan cara ini maka pluralisme budaya dapat  dikembangkan untuk meredam kemunculan kesukubangsaan sebagai potensi konflik. Budaya ini menjadi pelik di Indonesia, sehingga Presiden Soekarno melarang partisipasi kesukubangsaan melalui partai-partai  politik suku bangsa didalam arena politik nasional maupun daerah, karena kawatir menjadi acuan bagi penggalangan politik yang memecah belah  intergrasi kehidupan berbangsa menjadi negara-negara suku bangsa.

Tulisan ini pernah dimuat Media Indonesia, Senin 10 Desember 2001, Indonesia Baru Dalam Perspektif Multikulturalisme

Photo: Koleksi Pusat Kajian (Puska) Antropologi UI

Previous SATU INDONESIA: Suku Bangsa dan Multikulturalisme
Next Rumusan Diskusi Panel: Darurat Keindonesiaan dalam Intoleransi

You might also like

Etnologi

TENUN IKAT SUMBA: WARISAN BUDAYA YANG MENEMBUS ZAMAN

 TENUN IKAT SUMBA: WARISAN BUDAYA YANG MENEMBUS ZAMAN Masyarakat  penduduk Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, mengandalkan hidup terutama  dari kegiatan bertani atau beternak. Namun, menenun kain adalah mata pencaharian lain yang

KML

PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA DAN KEBUDAYAAN

PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA DAN KEBUDAYAAN Kumpulan kelompok pengusaha dengan latarbelakang kegiatan industri, bersama masyarakat dan pemerintah dapat membentuk suatu masyarakat Madani (civil society). Kegiatan industri sendiri membutuhkan tenaga kerja dengan

Kekinian

Usulan Antropolog untuk Presiden Indonesia

USULAN STRATEGIS ANTROPOLOG UNTUK INDONESIA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM MERAWAT INDONESIA YANG BINEKA DAN INKLUSIF PERMASALAHAN INTOLERANSI DALAM KEBINEKAAN INDONESIA Masalah intoleransi agama dan etnis yang dewasa ini merebak

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply